Edarkan 14 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id – Brigadir Sofiyah (35), oknum anggota Polres Simalungun, Sumatera Utara yang terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 14 kilogram (kg) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Selasa (6/8/2019).
Selain hukuman pidana, Sofiyan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan terlibat langsung praktik peredaran gelap narkoba.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” kata Ketua majelis hakim, Deson Togatorop.
Menurut Deson, perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.