Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM di Sumut hingga 14 Juni
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sumut. Kepala daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucapnya.
Bupati/wali kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman untuk dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aktivitas di pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional," ucapnya.