Hakim PTTUN Tolak Gugatan JR Saragih, Demokrat Belum Bersikap
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). terkait pada sidang yang berlangsung Selasa (27/3/2018). Sementara Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) pengusung belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Edi Soetanto, sidang menolak gugatan penggugat. "PTTUN menyatakan, gugatan pihak penggugat yaitu Jopinus Ramli Saragih tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Susanto Soedewo, di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kota Medan, Selasa (27/3/2018).
Dengan begitu PTTUN Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut sebagai tergugat. Sebelumnya KPUD Sumut menerangkan, gugatan JR Saragih-Ance bersifat prematur. Gugatan didaftarkan penggugat ke PTTUN Medan sebelum ada putusan Bawaslu Sumut. Selain menolak gugatan, majelis hakim juga membebani penggugat wajib membayar uang perkara persidangan senilai Rp466.000.
Namun, hakim memberi kesempatan kepada penggugat, dalam hal ini kubu JR Saragih-Ance Selian, untuk melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pihak JR Saragih memiliki waktu lima hari untuk mengajukan kasasi ke MA.
Sementara, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin mengatakan, akan mempertimbangkan langkah selanjutnya pascaputusan sidang PTTUN. Termasuk soal melanjutkan kasus hingga ke tahap kasasi.