Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Usai Hina Nabi, Oknum Polisi di Asahan Terancam Dipecat

Jumat, 31 Agustus 2018 - 18:18:00 WIB
Jadi Tersangka Usai Hina Nabi, Oknum Polisi di Asahan Terancam Dipecat
Oknum polisi pelaku ujaran kebencian diapit dua anggota Propam Polres Asahan, saat gelar perkara di Mapolres Asahan, Jumat (31/8/2018). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Pascaviralnya postingan tersebut, sekelompok masyarakat kemudian melaporkan tersangka dengan dugaaan penistaan agama kepada Polres Asahan. Pelapor meminta tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Oleh petugas dikemudian tersangka diamankan. Setelah melalui pemeriksaan intensif serta meminta keterangan sejumlah saksi ahli, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka ujaran kebencian," ucap panjaitan.

Akibat tindakannya tersebut, Saperio kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan. Dia pun terancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari kesatuannya. Selain itu, tersangka juga diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun penjara karena terbukti melanggar KUHP pasal 156 A.

"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau dapat dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 pada huruf B Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Panjaitan.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut