Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa

Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:55:00 WIB
Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan. Namun telah dilakukan penyerapan anggaran, yakni pembangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap lainnya yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA 2016 sebesar Rp413.210.800 dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584.

Penyidik Polda Sumut menyita barang bukti berupa 1 ekslemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

"Tersangka FSR dipersangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut