Kasus Bocah Dibakar dan Minum Air Seni di Tanjungbalai, Ini Kata KPAI
Rita mengatakan, pada aspek hukum anak di bawah 12 tahun belum memiliki pertanggungjawaban sehingga secara otomatis dikembalikan kepada orang tuanya. Anak hanya akan mendapat pendidikan, pembinaan serta pembimbingan agar lebih baik ke depannya.
Selain itu, korban kekerasan juga penting mendapatkan perlindungan, pemulihan dari rasa trauma dan rehabilitasi sosial. KPAI sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak kepada anak lain tersebut.
Rita mengungkapkan, anak usia sekolah dasar memang sudah memasuki fase kemandirian, seperti mandiri bersosialisasi termasuk bermain dengan temannya. Orang tua berperan untuk mengajarkan bagaimana menolak perilaku kasar yang dilakukan teman, mengingatkan dan tetap bersikap tegas terhadap perilaku buruk yang ditujukan kepadanya.
“Selain itu, mendidik anak untuk memiliki karakter yang baik sangat penting, misalnya mengingatkan mereka agar menyayangi dan menghargai sesama,” ucapnya.
Diketahui, seorang bocah berusia delapan tahun berinsial AY menjadi korban kekerasan teman sepermainannya, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dia dipaksa minum air seni pelaku kemudian dibakar dengan menggunakan bensin hingga korban mengalami luka bakar 4 persen dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) setempat.
Editor: Donald Karouw