Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Medan

Jumat, 01 November 2019 - 12:44:00 WIB
Kasus Suap Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Medan
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Medan Edwin Effendi usai pemeriksaan KPK di Kejati Sumut. (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan atas kasus suapWali Kota MedanDzulmi Eldin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/11/2019). Dalam lanjutan pemeriksaan, kali ini KPK memanggil tujuh pejabat Pemkot Medan.

Informasi yang diperoleh iNews.id, mereka yang dipanggil yakni Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution, serta Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar.

Kemudian Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Kadis Kesehatan Edwin Efendi mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya menyoal tugas dan tupoksinya. Namun dia menegaskan jika tak ada yang mengarah soal setoran ke wali kota Medan.

"Nggak ada. Nggak," kata Edwin yang tampak menggenggam map kuning dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, lima pejabat Pemko Medan sudah menuntaskan pemeriksaan penyidik KPK. Mereka yakni Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Qamarul Fattah serta Kadis Perhubungan Iswar Lubis, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, KPK juga memeriksa 2 orang anak Dzulmi Eldin, Rania Kamilla dan Edriansyah serta sopir pribadinya Junaidi.

Diketahui, Wali Kota Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudannya Aidiel Putra Pratama dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10/2019).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut