Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Belawan Serahkan Rp3 Miliar Uang Korupsi Proyek IPA Martubung ke Pemprov Sumut

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:04:00 WIB
Kejari Belawan Serahkan Rp3 Miliar Uang Korupsi Proyek IPA Martubung ke Pemprov Sumut
Kajari Belawan Ikeu Bachtiar menyerahkan barang bukti uang sisa korupsi senilai Rp3,076 miliar dari kas PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut, Kamis (8/10/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Sekda Pemprov Sumut Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserahkan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprov Sumut.

"Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kami terima untuk dikembalikan ke Pemprov Sumut," kata Agus Tripriyono.

Diketahui, Flora Simbolon sebelumnya telah divonis 8 tahun serta denda Rp200 juta oleh PN Medan, Jumat (8/4/2019). Sementara PPK PDAM Tirtanadi, M Suhairi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan EPC pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,133 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut