Kejari Belawan Serahkan Rp3 Miliar Uang Korupsi Proyek IPA Martubung ke Pemprov Sumut
Sementara Sekda Pemprov Sumut Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserahkan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprov Sumut.
"Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kami terima untuk dikembalikan ke Pemprov Sumut," kata Agus Tripriyono.
Diketahui, Flora Simbolon sebelumnya telah divonis 8 tahun serta denda Rp200 juta oleh PN Medan, Jumat (8/4/2019). Sementara PPK PDAM Tirtanadi, M Suhairi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan EPC pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,133 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Editor: Maria Christina