Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Digerebek, Salah Satu Dokternya Lulusan Universitas di Medan
“Total selama 21 bulan pengakuan tersangka, hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Klinik ini tanpa izin,” ujarnya.
Polisi masih mendalami peran tersangka kedua RM. Pelaku diduga mempromosikan klinik aborsi di dunia maya. RM tidak hanya menjadi sales, tapi juga calo bidan untuk menarik pasien yang ingin aborsi.
“Tarif ada satu bulan, dua bulan tiga bulan, sebulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, tiga bulan Rp3 juta, dan di atas itu Rp4 juta sampai Rp15 juta. Dia juga promosikan, sosialisasi mengantar dan membantu,” katanya.
RM juga merangkap sebagai bidan. RM residivis yang pernah ditangkap pada 2016. “Kalau teman-teman ingat di daerah Cimandiri, vonis dua tahun saat itu, keluar lagi, sama saja gini lagi kerjanya,” ujarnya.
Sementara tersangka SI berperan sebagai karyawan di bagian pendaftaran. SI juga residivis yang divonis dua tahun tiga bulan dengan kasus sama.
Yusri mengatakan, para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Editor: Maria Christina