Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap, Ini Nama-namanya

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:54:00 WIB
KPK Panggil 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Saksi Kasus Suap, Ini Nama-namanya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK pada Kamis (30/1/2020) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH). Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).

Ke-14 orang tersebut diduga menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut