Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan Edy-Musa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih

Selasa, 24 Juli 2018 - 22:59:00 WIB
KPU Tetapkan Edy-Musa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih
Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) saat menemui pendukungnya. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) terpilih periode 2018-2023.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di salah satu hotel berbintang di Medan, Selasa (24/7/2018) malam.

Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dituangkan dalam SK KPU Sumut nomor 160/PL.03.7/Kpt/12/Provinsi/VII/2018. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menyatakan pasangan Edy-Musa meraih 3.291.137 suara atau 57,58 persen.

Usai ditetapkan, KPU Sumut menyerahkan berita acara rapat pleno itu ke Wagub Sumut terpilih Musa Rajekshah, sedangkan Gubernur Sumut terpilih Edy Rahmayadi tidak hadir dalam rapat pleno tersebut. Berita acara penetapan pasangan terpilih itu juga diserahkan kepada pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diwakili Ketua Tim Pemenangan Jumiran Abdi.

Usai menyerahkan berita acara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan hasil rapat pleno tersebut ke DPRD Sumug untuk memproses surat pelantikan. “Dengan penyerahan berita acara penetapan tersebut ke DPRD untuk menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka tugas KPU Sumut telah usai,” kata Mulia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut