Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan

Jumat, 09 Juli 2021 - 08:56:00 WIB
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan
Tangkapan layar sidang vonis mantan KakanwiI Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang digelar secara virtual dari PN Medan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah di ruang kerjaya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di Rumah Sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Lalu pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Nomor 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.

Dalam persidangan sebelumnya, Zainal Arifin telah dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut