Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan

Jumat, 09 Juli 2021 - 08:56:00 WIB
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan
Tangkapan layar sidang vonis mantan KakanwiI Kemenag Sumut Iwan Zulhami yang digelar secara virtual dari PN Medan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," kata Bambang.

Putusan ini dibacakan usai penasihat hukum terdakwa membacakan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim beralasan pembacaan putusan harus dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa mau habis.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Nurul Mawadah meminta agar hakim menghukum Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

"Banyak fakta persidangan dan pembelaan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Edy Purwanto seusai sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut