Nekat, Fahri Husaini Sekap Perempuan Muda Tetangga Sendiri lalu Curi 2 HP
Selasa, 16 Februari 2021 - 16:13:00 WIB
“Dari laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan rumahnya,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, kata dia, petugas mengamankan dua HP milik korban, helm dan pakaian dalam yang digunakan pelaku untuk menyumpal mulut korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki