Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Korban PHK akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:18:00 WIB
Pekerja Korban PHK akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.

"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.

Besaran JKP, kata Anwar, yakni sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Patokan upah yang dihitung maksimal Rp5 juta. Anwar mengatakan para pekerja yang mendapatkan JKP adalah merka yang terkena PHK karena penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Sementara itu, para pekerja kontrak waktu (PKWT) seperti pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tidak berhak mendapatkan JKP.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut