Regional Sumut Detail Berita Pekerja Korban PHK akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya Rabu, 17 Februari 2021 - 18:18:00 WIB Share copy link article Link Copied! iNews.id Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Baca Juga BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu-Sabu Sindikat Palembang, Medan dan Jakarta Editor: Stepanus Purba_block