Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang
Kuasa hukum PT KAI, Budi Dharma mengatakan, pengambilalihan dilakukan karena rumah tersebut merupakan aset perusahaan. Klaim kepemilikan itu, menurut dia, telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan.
"Penghuni menguasai aset ini sebenarnya adalah orang tuanya merupakan pegawai kereta api," ujar Budi di lokasi.
Budi menyebut dasar kepemilikan aset tersebut tercatat dalam Grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918 dan Buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Menurut keterangan PT KAI, rumah tersebut awalnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai perusahaan.
Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu masih ditempati hingga kemudian dikuasai keluarganya. Di lokasi tersebut juga dibangun bangunan tambahan yang digunakan sebagai kamar indekos dan warung.