Tuntut Keadilan, Perempuan Korban Pengeroyokan Menangis Histeris di Polres Simalungun
Alasan yang disampaikan penyidik Cou Sinaga membuat kuasa hukum korban, Bambang Samosir sempat geleng-geleng kepala. Bambang menduga penyidik menyalahgunakan wewenang.
“Pak Cou Sinaga, saya tahu kalau kasus yang dilaporkan klien saya telah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan tinggal menunggu P21 (berkas lengkap). Namun yang saya mau pertanyakan, apa dasar penyidik tidak menangkap dan menahan keenam pelaku. Apalagi ibu ini (korban) sudah tua, dianiaya, dikeroyok dan rumahnya dihancurkan terduga pelaku,” tanya Bambang kepada penyidik Briptu Cou Sinaga.
Cuo Sinaga yang mendapat pertanyaan menjawab kalau yang menangani perkara Nurieni Sinaga adalah atasannya.
“Para pelaku tidak ditahan berdasarkan hasil gelar perkara. Silahkan tanya langsung kepada atasan saya yang menangani perkara ini,”kata Cou Sinaga kepada kuasa hukum korban.
Ketika kuasa hukum korban meminta agar dipertemukan dengan Kapolres atau Kasat Reskrim atau pun Kanit Reskrim, Briptu Cou Sinaga mengakui kalau perwira yang disebut sedang tidak berada di tempat.