Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Anggota DPRD Sumut, Ini yang Diincar KPK

Selasa, 30 Januari 2018 - 21:51:00 WIB
Periksa Anggota DPRD Sumut, Ini yang Diincar KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H

Dalam kasus ini mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara. Gatot dinyatakan terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap dilakukan untuk menggagalkan rencana hak interpelasi dan pengesahan APBD serta penerimaan Laporan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.

Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.

Rizal Sirait yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut, Selasa (30/1/2018) mengaku tak menerima dana apapun dari Gatot Pujo Nugroho. "Itu yang saya jelaskan kepada penyidik," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut