Periksa Anggota DPRD Sumut, Ini yang Diincar KPK
Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H
Dalam kasus ini mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara. Gatot dinyatakan terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap dilakukan untuk menggagalkan rencana hak interpelasi dan pengesahan APBD serta penerimaan Laporan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.
Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.
Rizal Sirait yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut, Selasa (30/1/2018) mengaku tak menerima dana apapun dari Gatot Pujo Nugroho. "Itu yang saya jelaskan kepada penyidik," kata dia.
Editor: Zen Teguh