Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BULOG Kuasai 4,5 Juta Ton, Cadangan Beras Pemerintah Indonesia Unggul Jauh Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:25:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id-  Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sembilan orang tersangka terkait tenggelamnya kapal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di perairan Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi komplotan perekrut TKI secara ilegal. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari sembilan orang tersangka, empat di antaranya sudah diamankan di Mapolda Sumut. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

"Empat tersangka yang telah ditangkap itu, masing-masing berinisial DS, S, R dan IA," ucapnya. 

Tatan mengatakan tersangka DS berperan sebagai penjemput TKI Ilegal di Bandara Kualanamu Deliserdang untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

"Sedangkan untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan masih dalam pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri," kata Tatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut