Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BULOG Kuasai 4,5 Juta Ton, Cadangan Beras Pemerintah Indonesia Unggul Jauh Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:25:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

Tatan mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saat ini pihaknya juga sudah mengantongi pihaknya yang menjadi perantara di Malaysia. 

"Perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut," ucapnya. 

Para tersangka dijerat petugas dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya. 

Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 

"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut