"Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka beserta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan,” ujar Faisal, Kamis (23/01/2020).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama delapan bulan dengan memanfaatkan media sosial (medsos). Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah pernah menawarkan sedikitnya 10 perempuan kepada pria hidung belang.
"Untuk tarif bervariasi, sesuai dengan pesanan pelanggan. Tiap transaksi, muncikari ini mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati,” katanya.
Kapolres menegaskan masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan menggunakan anak di bawah umur.
"Tersangka kami jerat Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," ujar Faisal.
Editor: Donald Karouw