Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sei Berombang Labuhanbatu

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:03:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sei Berombang Labuhanbatu
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (15/7/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi petugas yang melihatnya, meminta pelaku untuk mengambil kembali barang bukti tersebut," ujarnya.

Kepada petugas, Jailani mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak setahun terakhir. Setiap harinya, Jailani mampu menjual sabu seberat 2 sampai 3 gram. Dari kegiatan tersebut, Jailani memperoleh keuntungan mencapai Rp350.000 setiap gramnya.

"Sementara Dedy bekerja sebagai kurir dari tersangka Jailani," ucapnya.

Barang bukti tersebut didapatkan Jailani dari seorang bandar berinisial M. Namun saat pengembangan ke rumah M di Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bandar tersebut sudah melarikan diri.

"Saat menggeledah rumah, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu serta air softgun merek revolver dan satu senapan angin," ucapnya.

Untuk proses pengembangan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut