Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Perempuan Penganiaya Anak Tiri jadi Tersangka

Jumat, 14 Januari 2022 - 09:01:00 WIB
Polisi Tetapkan Perempuan Penganiaya Anak Tiri jadi Tersangka
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial L yang diamankan karena menganiaya anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkai pemeriksaan.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sudah ditepakan sebagai tersangka dan ditahan," kata Madianta, Jumat (14/1/2022). 

Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut