Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Catat 104 Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api di Sumut

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:56:00 WIB
PT KAI Catat 104 Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api di Sumut
Angkot sarat penumpang ditabrak kereta api di perlintasan sebidang Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu siang. Akibatnya lima orang tewas dan empat luka berat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya. 

Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"PT KAI Divisi Regional I Sumut berharap pihak kepolisian lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang untuk menekan jumlah kecelakaan," katanya. 

Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 .

“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut