Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Selasa, 04 Agustus 2026 - 07:28:00 WIB
Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti
Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 22 alat bukti untuk mendukung permohonan yang diajukan.

Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan menilai, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Menurut Halomoan, terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak dipenuhi dalam proses penyidikan. Pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak sah menurut hukum.

"Yang kita sampaikan ada 22 bukti surat dan satu orang saksi mata yang membuktikan bahwa penetapan tersangka, penahanan itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak sesuai dengan norma Pasal 100 ayat 5 KUHAP," ujar Halomoan.

Selain mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti pokok perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut