Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti
Akuntan publik yang digunakan penyidik untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar juga belum memberikan komentar kepada media. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan.
"Dari rekan-rekan penyidik hasil yang kita peroleh bahwa terkait tersangka YML berperan dalam proses pengadaan dan terkait dengan menerima hasil pembayaran dari kegiatan tersebut," ucap Oloan.
Sebelumnya, Bripka YML resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Kamis (30/7/2026) dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi