Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Selasa, 04 Agustus 2026 - 07:28:00 WIB
Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti
Sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (3/8/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Akuntan publik yang digunakan penyidik untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar juga belum memberikan komentar kepada media. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan.

"Dari rekan-rekan penyidik hasil yang kita peroleh bahwa terkait tersangka YML berperan dalam proses pengadaan dan terkait dengan menerima hasil pembayaran dari kegiatan tersebut," ucap Oloan.

Sebelumnya, Bripka YML resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Kamis (30/7/2026) dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut