Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta
Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:09:00 WIB
Hendria menambahkan, selama berdinas di kepolisian, tersangka RF sebelumnya tidak pernah memiliki catatan bermasalah. Kendati demikian, tidak ada toleransi atas perbuatan pidana berat tersebut.
Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki