2 Komplotan Pencuri Mobil di Jogja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka DPO
Jumat, 10 Desember 2021 - 13:00:00 WIB
"Eksekutornya YP yang turun dan memuka dengan kunci T. Begitu pintu berhasil dibuka pelaku mencabut kabel untuk mematikan alarm mobilnya. Selanjutnya merusak kunci starter dan membawa kabur mobil ini ke Wonosobo.
Penangkapan dilakukana setelah petugas menerima laporan dari korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi jika para tersangka ada di Wonosobo. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Namun satu tersangka berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi