Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 17:55:00 WIB
3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi
Polres Purworejo merilis kasus pembunuhan dua perempuan di Purworejo. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara tersangka AY mengaku mengenal korban sejak dua tahun terakhir. Ia mengenal korban saat bekerja di rumah korban. Tersangka juga mengaku sempat melamar korban untuk dijadikan istrinya sekitar tahun 2019 lalu. Namun lamaran itu ditolak korban dan keluarga. 

“Saya cinta dan banyak yang melamar maka saya jadi iri, saya ingin dia jadi istri saya. Bapaknya sempat setuju tapi tidak memberikan keputusan, ibunya menolak. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Wira ditemukan tewas bersimbar darah di rumahnya pada 31 Oktober 2021 oleh Dedi Setyawan tetanganya yang sempat mendengar teriakan minta tolong. Sedangkan Rofingatun meninggal di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut