Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Panwaslu di Kulonprogo Dianiaya, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipidana

Selasa, 09 April 2019 - 17:15:00 WIB
Anggota Panwaslu di Kulonprogo Dianiaya, Bawaslu: Pelaku Bisa Dipidana
Anggota Bawaslu Divisi Sengketa Pemilu, Rahmad Bagja (tengah) saat mengunjungi anggota Panwaslu Jananta yang dianiaya sekelompok simpatisan partai. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

Janarta menuturkan, saat itu dari Panwascam Sentolo memintanya untuk memantau masa kampanye yang pulang usai menghadiri kampanye di Alun-alun Wates. Dia pun pulang dan melaksanakan salat asar di rumah.

Selepas salat, Jananta mendengar ada aksi perusakan rumah Sukarja, dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Saat itulah ada seorang pemuda yang akan dipukuli dengan bambu.

Korban berupaya melerai dan mengaku sebagai petugas panwas. Namun justru di dipukul di bagian kepala. “Saya langsung ke rumah sakit naik motor sendiri,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut