Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Dalam pemeriksaan, IR mengakui telah mengambil burung kenari tersebut. Polisi selanjutnya membawa IR ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor burung kenari berwarna kuning dengan ring merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ, rekaman CCTV, serta sangkar burung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Kurnia Illahi