Dituding Cemarkan Megawati, 7 Akun Twitter Dilaporkan PDIP Yogyakarta ke Polda
SLEMAN, iNews.id – DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial Twitter ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akun tersebut diduga telah menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan hasutan terhadap mantan prsiden sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukum dan sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Yogyakarta.
“Hari ini kami laporkan ke Polda DIY karena cuitannya telah merendahkan martabat dan kehormatan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri,” kata Eko usai membuat laporan ke Polda DIY, Rabu (24/6/2020).
Eko mengatakan, sebelum membuat laporan pengaduan ke Polda DIY, PDI Perjuangan telah melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Ketujuh akun yang dilaporkan dalam cuitannya menggunakan tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP. Tagar itu dinilai mencemarkan nama baik PDI Perjuangan dan Megawati yang merupakan Presiden ke-5 RI.
Isi cuitan tujuh akun medsos itu juga dinilai memenuhi unsur pelanggaran ITE sehingga dilaporkan kepada penyidik di Polda DIY. PDIP telah menunjuk empat penasihat hukum untuk mengawal proses hukum yang ada.