Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Dosen UPN Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi, Dicopot hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Selasa, 07 Mei 2024 - 06:23:00 WIB
Dosen UPN Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi, Dicopot hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun
Ilustrasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta meminta maaf karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampusnya. (Foto/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Yogyakarta berinisial JS mengaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus. Atas tindakannya tersebut, dia diskors tidak boleh mengajar selama dua tahun.

Selain itu ada beberapa sanksi lain yang diberikan kepada JS. Di antaranya pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

JS kemudian menyatakan permohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta. Dia juga memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi satgas tersebut.

Sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat itu, JS juga menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diunggah di media sosial Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.

"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban," tulis JS dalam surat permintaan maaf dikutip, Senin (6/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut