Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Emosi Saat Berkendaraan, 4 Pemuda Sleman Lakukan Penganiayaan

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:35:00 WIB
Emosi Saat Berkendaraan, 4 Pemuda Sleman Lakukan Penganiayaan
Petugas menunjukkan para tersangka dalam kasus penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Minggir. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan pecahan pot dan pakaian korban maupun pelaku.        

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan petugas dua tersangka RPP dan RK juga sedang tersandung kasus hukum dan wajib lapor.  

“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara,” katanya.
 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut