Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa di Yogyakarta Sebar Foto dan Video Porno Pacar
“Ada beberapa foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik, dikirimkan pelaku kepada teman-teman dan keluarga korban,” ujarnya.
Dari pemeriksaan dan penyelidikan polisi, tersangka melakukan aksi penyebaran foto dan video ini sejak awal bulan Juli. Akhirnya, keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan JAZ kepada polisi pada 9 Juli silam. Hanya berselang enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tersangka bisa diamankan di sekitar kampus.
“Jadi motifnya pelaku sakit hati karena niatnya untuk menikahi pacarnya tidak direstui keluarga korban. Dia kemudian menyebarkan foto dan video,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Editor: Maria Christina