Ibu Muda di Sleman Curi Uang dan HP Milik Teman Suami untuk Beli Susu Anak
"Saat itu saksi menyerahkan dompet korban dan mengatakan menemukan di dekat rumah pelaku," katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hasilnya mengarah pada keterlibatan pelaku, dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pemeriksaan prlaku mengakui mencuri karena alasan ekonomi," katanya.
Sementara itu pelaku mengaku mencuri karena terbentur kebutuhan. Suaminya bekerja dengan penghasilan pas-pasan dan butuh uang untuk membeli susu anak. Dari dua ponsel yang dicuri, satu dijual untuk membeli susu anak dan sebagian untuk kebutuhan yang lain. Satu ponsel lagi dipakai pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni