Jengkel HP Teman Dicuri, Tiga Pemuda di Sleman Keroyok Pelaku hingga Tewas
“Karena saat ditanya keberadaan handpone berbelit-belit, para tersangka emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan memakai helm. Sehingga Awang mengalami luka-luka di kepala, wajah dan badan,” kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Selasa (22/9/2020).
Pengeroyokan itu menyebabkan Awang tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Namun, setelah mendapat perawatan beberapa hari, nyawa Awang tidak tertolong dan meninggal, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Atas tindakkanya itu para tersangka dijerat 170 ayat (2) ke 3e subsider 351 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum atau pengeroyokan subsiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni