Kenali Sidik Jari yang Tertinggal, Polda DIY Ungkap Pembunuhan Penjaga Kampus AKRB
Dirreskrimum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudi Satria mengatakan tersangka diamankan berikut dua buah barang bukti berupa linggis dan obeng. Meski kasusnya sudah lima tahun, dua alat bukti ini masih disimpan pelaku. Setiap beraksi pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu.
“Ini agak lama terungkap karena kita cocokkan pola sidik jari dari beberapa kejadian,” katanya.
Pelaku setiap hari bekerja sebagai pengepul barang bekas. Dari pengakuannya dia tepergok saat mencuri di kampus AKRB dan melawan korban dengan memukul menggunakan linggis. Setidaknya korban tiga kali mengayunkan linggis dan mengenai kening korban hingga jatuh dan tak bergerak.
“Pelaku ini memukulkan linggis tiga kali sampai korban tak bergerak,” katanya.
Tersangka mengaku telah melakukan serangkaian pencurian. Di antaranya di SMA Muhammadiyah Banguntapan, Bantul pada 2012 dan menggondol uang Rp23 juta. Tahun 2017 di SMA Ull Banguntapan, mendapatkan Rp50 juta, kemudian di SMA Depok Sleman dan di AKRB.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun. Pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 15 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi