Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Rabu, 01 Juli 2026 - 15:58:00 WIB
Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
Polda DIY memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta.
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan keagamaan melalui dialog dan musyawarah, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk jemaat GMS, kelompok ormas, aparat kepolisian, serta perangkat pemerintah daerah dan kalurahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 dan Pasal 21 terkait penyertaan dan membantu tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut