Kulonprogo Terapkan Larangan Pajang Produk Rokok
KULONPROGO,iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Provinsi DIY, terus melakukan inovasi dalam pembatasan konsumsi rokok di masyarakat.
Setelah terbitnya peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), dan larangan iklan rokok di ruang publik. Kini, toko mini market tak boleh memajang rokok di belakang kasir.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, ini berlaku bagi semua Tomira (toko berjejaring yang bergabung dengan koperasi). Sebagai gantinya, display belakang kasir justru dipasang papan imbauan kesehatan.
"Kami tidak melarang penjualan rokok, hanya membatasi iklan dan display produk," kata Hasto usai meluncurkan pesan hidup sehat pengganti display rokok di Tomira yang ada di Jalan Chudori, Wates, Kulonprogo, Senin (3/12/2018).
Tomira merupakan toko milik rakyat, yang dibentuk dari toko berjejaring seperti Alfamart dan Indomart yang bekerjasama dengan koperasi sebagai pemilik saham.