Memprihatinkan, Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 10 Februari 2021 - 11:26:00 WIB
Aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadukan masalah ini kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Saat ini polisi sudah melakukan penahanan kepada pelaku.
“Kami masih dalami kasus ini, kemungkinan ad akorban lain,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi