Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Pedagang di Alun-Alun Kidul Yogyakarta Jadi Korban Pungli Parkir, Dipatok Bayar Rp1 Juta per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

Selasa, 22 September 2026 - 11:00:00 WIB
Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono beri keterangan dugaan pungli pengusaha kuliner Bolosego di Alun-Alun Kidul. (Foto: iNews TV/GARTH ANTAQONA)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner foodtruck Bolosego hingga Rp1 juta di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, berbuntut pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi. Hasil gelar perkara Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

Aipda S merupakan oknum polisi anggota Polsek Kraton, Polresta Yogyakarta. Dia kini ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Kasus ini mencuat setelah curahan hati pemilik foodtruck Bolosego viral di media sosial. Dalam unggahannya, pengusaha kuliner tersebut mengaku mendapat sejumlah permintaan selama berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul, termasuk dugaan permintaan jatah makanan dan rokok dari oknum polisi.

Owner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau yang dikenal dengan nama Mbak Dy, sebelumnya mengungkap pengalaman tersebut melalui media sosial. Dia menyebut kondisi itu membuat usaha foodtruck yang semula direncanakan berjualan selama lima hari hanya bertahan satu hari.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi.

“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

"Sementara untuk dua personel lainnya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP," katanya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya. Saat ini terduga pelanggar Aipda S telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. 

"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," ucapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut