Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kulonprogo Hapus Pajak Restoran dan Hiburan selama 6 Bulan

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:45:00 WIB
Pemkab Kulonprogo Hapus Pajak Restoran dan Hiburan selama 6 Bulan
Pemandangan indah di Desa Wisata Kebun Teh Nglinggo, Kabupaten Kulonprogo, DIY. (Foto Antara/Sutarmi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan insentif berupa penghapusan pajak usaha restoran dan hotel, serta pajak hiburan selama enam bulan dari Maret hingga Agustus. Kebijakan ini diambil karena para pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Eko Wisnu Wardana mengatakan, usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran dan hotel, dan hiburan lain mengalami penurunan omzet. Pemkab memberikan dukungan dengan cara memberikan insentif pajak.

"Kami berharap insentif ini benar-benar dapat menggeliatkan kembali jasa usaha pariwisata di Kulonprogo," kata Eko Wisnu, Rabu (15/7/2020).

Dia mengaku potensi kehilangan pendapatan penghalusan pajak perkirakan mencapai puluhan juta. Namun, dia enggan merinci total potensinya. Dia juga memahami, daya beli masyarakat mengalami penurunan selama pandami Covid-1 ini, sehingga restoran, hotel dan tempat hiburan juga sepi pengunjung.

"Pandemi Covid-19 tentu berdampak pada semua bidang usaha, semoga pandemi segera dapat diatasi, dan kegiatan ekonomi dan pariwisata menggeliat kembali," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut