Pemkab Kulonprogo Hapus Pajak Restoran dan Hiburan selama 6 Bulan
KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan insentif berupa penghapusan pajak usaha restoran dan hotel, serta pajak hiburan selama enam bulan dari Maret hingga Agustus. Kebijakan ini diambil karena para pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Eko Wisnu Wardana mengatakan, usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran dan hotel, dan hiburan lain mengalami penurunan omzet. Pemkab memberikan dukungan dengan cara memberikan insentif pajak.
"Kami berharap insentif ini benar-benar dapat menggeliatkan kembali jasa usaha pariwisata di Kulonprogo," kata Eko Wisnu, Rabu (15/7/2020).
Dia mengaku potensi kehilangan pendapatan penghalusan pajak perkirakan mencapai puluhan juta. Namun, dia enggan merinci total potensinya. Dia juga memahami, daya beli masyarakat mengalami penurunan selama pandami Covid-1 ini, sehingga restoran, hotel dan tempat hiburan juga sepi pengunjung.
"Pandemi Covid-19 tentu berdampak pada semua bidang usaha, semoga pandemi segera dapat diatasi, dan kegiatan ekonomi dan pariwisata menggeliat kembali," katanya.