Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing
YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menerbitkan peraturan tentang larangan mengonsumsi daging anjing melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, peraturan ini juga menyikapi kondisi di Yogyakarta saat ini. Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.
“Rancangan berbentuk peraturan wali kota tersebut sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Sugeng di Yogyakarta, Sabtu (21/9/2019).
Sugeng mengatakan, karena peraturan itu merupakan peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifatnya untuk memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif mengonsumsi daging anjing.
Dia mengatakan, saat ini tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang mengonsumsi daging anjing. Dalam KUHP juga yang diatur soal kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing.