Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 21 September 2019 - 10:18:00 WIB
Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing
Anjing dalam kerangkeng. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menerbitkan peraturan tentang larangan mengonsumsi daging anjing melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, peraturan ini juga menyikapi kondisi di Yogyakarta saat ini. Sebab, masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.

“Rancangan berbentuk peraturan wali kota tersebut sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Sugeng di Yogyakarta, Sabtu (21/9/2019).

Sugeng mengatakan, karena peraturan itu merupakan peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifatnya untuk memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif mengonsumsi daging anjing.

Dia mengatakan, saat ini tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang mengonsumsi daging anjing. Dalam KUHP juga yang diatur soal kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut