Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 21 September 2019 - 10:18:00 WIB
Pemkot Yogyakarta Segera Terbitkan Perwal Larangan Konsumsi Daging Anjing
Anjing dalam kerangkeng. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

“Karena itu, peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya,” katanya.

Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.

Dia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.

“Terkadang juga ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Padahal, Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies,” ujarnya.

Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies. Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.

Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang. “Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia,” kata Sugeng.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut