Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Penyekatan Pemudik, Polres Kulonprogo Amankan Pikap Bawa 78 Anjing

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:05:00 WIB
Penyekatan Pemudik, Polres Kulonprogo Amankan Pikap Bawa 78 Anjing
Polisi mengamankan barang bukti anjing yang dibawa dengan karung. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand max berikut STNK dan Kunci. Selain itu juga 78 ekor anjing. Sebanyak 10 ekor di antaranya sudah mati dan dikubur. Sedangkan untuk perawatan anjing ini dititipkan.

Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.  Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut