Dia mengungkapkan, hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan tersangka. Hal ini untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Dua mobil ini merupakan hasil pencurian. Salah satunya digunakan mereka untuk operasional," katanya.
Kasatreskrim Polres Bantul Rudy Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas Polres Bantul dipimpin Kanit Buser Polres Bantul Iptu Supriyadi. Hal ini berdasarkan laporan kasus pencurian mobil di Sewon dan Sedayu, akhir Mei 2019. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada kemiripan dengan kasus pencurian mobil di Sleman.
Dari kasus inilah, penyidik mengembangkan kasus yang mengarah kepada keterlibatan ketiga tersangka.
"Kami cegat mereka di Pingit. Mereka coba melawan dengan menabrak kendaraan petugas dan kabur ke arah Jalan Magelang dan ke Jalan Godean," ujarnya.
Mobil curian ini akhirnya ditinggal di wilayah Godean, Sleman setelah ban mobilnya kempes. Sedangkan tersangka berhasil kabur dan baru bisa ditangkap di sebuah SPBU wilayah Krasak, Magelang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian. Mereka terancam hukumannya di atas tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw