Polisi Tangkap 8 Pengedar Obat Terlarang di Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jadi perhatian serius jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Dalam waktu kurang dari sebulan sepanjang Januari 2019, polisi telah menangkap delapan tersangka atas sejumlah kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kecamatan Lendah, Sentolo dan Galur.
“Belum genap satu bulan, kami sudah menangkap delapan tersangka dan mengamankan ratusan butir pil piskotropika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso saat ekspose di halaman Mapolres Kulonprogo, Senin (28/1/2019).
Identitas kedelapan tersangka yakni berinisial As (27) dan Bd (28) warga Tuksono, Sentolo Kulonprogo. Kemudian Fsn (24) dan Fi (27) warga Gegulu Lendah dan Mu (26) warga Sedayu Bantul. Tiga tersangka lain yakni Fha (19) warga Wahyuharjo Lendah dan Rzy warga Ngaglik Sleman, serta Nov (27).
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, modus peredaran obat psikotropika kian bervariasi. Mulai dari memeriksa ke dokter sampai dengan mengelabui pasien yang ada di klinik untuk meminta tambahan obat piskotropika.
Para pengedar ini bahkan berani memberikan uang kompensasi kepada pasien yang rela menyerahkan obat-obatan milik mereka. Selain itu, proses penjualnya pun sudah terang-terangan dengan bertemu langsung (cash on delivery/COD). Namun sasaran pembelinya hanya untuk di kalangan orang yang sudah mereka kenal. Selebihnya dijual putus dan tidak pernah mengetahui siapa pemasok dan alamatnya.
Pengakuan tersangka Bd dan As, modus yang mereka lakukan yakni mendatangi dokter dengan keluhaan tidak bisa tidur. Dari situlah mereka mendapat obat alprazolam untuk dikonsumsi dan diedarkan. Bahkan dari catatan salah satu apotek, pelaku sudah 9 kali menebus obat dengan menggunakan resep dokter.
“Saya periksa di salah satu dokter di Bantul. Saya terima resep dan tebus obatnya,” ucap Bs.
Editor: Donald Karouw