Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.  

Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sebagian besar dibeli secara online, sehingga masih diburu bandar.  Polisi akan selalu tegas untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar,” katanya. 

Tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut